5.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.Hukum, Negara, dan Pemerintah.
A.HUKUM
Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib , pelanggaran man terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri-ciri dan sifat hukum:
Ciri hukum :
· Adanya perintah atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
b. Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum
c. Pembagian hukum
1. Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
-hukum undang-undang
-hukum kebiasaan
-hukum traktat
-hukum yurisprudensi
2. Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :
1.)-hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
-hukum tertulis yang dikodifikasikan
-hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
2.)hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
-hukum nasional
-hukum internasional
-hukum asing
-hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
-ius constitum (hukum positif)
-ius constituendum
-hukum asasi
5.Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
-hukum material
-hukum formal
6. Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
-hukum yang memaksa
-hukum yang mengatur (pelengkap)
7. Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
-hukum obyektif
-hukum subyektif
8. Menurut isinya hukum dibagi dalam :
-hukum privat (hukum sipil)
-hukum publik (hukum negara)
B.NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a. Sifat-sifat negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yng tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
b.Bentuk negara
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daer-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negarayang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
c.Unsur-unsur negara
negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahannya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yangbertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut kansil orang yang berada didalam wilayah suatu negada dapat dibedakan menjadi
a.) Penduduk ialah mereka yang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.penduduk di bedakan menjadi 2 yaitu :
1.) Penduduk warga Negara.
2.)Penduduk bukan warga Negara atau WNA
b.) bukan penduduk mereka yang disuatu wilayah hanya sementara waktu.
Sumber :
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar